TANGGAP COVID-19, BPJS KESEHATAN MEMBERIKAN KERINGANAN BAGI PESERTANYA YANG MEMILIKI TUNGGAKAN TAGIHAN
![]() |
Ketika menunggu operasi caesar |
Sebagai
peserta BPJS Kesehatan MamaWie bersyukur banget karena dapat merasakan manfaat
secara langsung yaitu ketiga 9bulan yang lalu harus operasi caesar dan semua
itu ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan sama sekali peserta BPJS Kesehatan atau umum, semua dilayani dengan baik. Bahkan MamaWie bisa langsung melakukan IMD. Selama perawatan di rumah sakit juga dilayani dengan baik dan ramah, bahkan tidak ada sedikit pun biaya yang kami keluarkan, semua ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu juga untuk imunisasi dasar anak
cantik ditanggung juga oleh BPJS Kesehatan tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun.
Sebagai
peserta BPJS Kesehatan MamaWie sih selalu berharap diberikan kesehatan. Biarkan
iuran yang setiap bulan nya MamaWie bayar untuk membantu sesama. Jangan sampai
ada orang yang sakit baru menjadi peserta JKN-KIS dan apabila sudah sembuh
tidak membayar iuran lagi. Itu yang membuat BPJS Kesehatan mengalami banyak
kerugian. Semoga saat ini tidak adalagi orang yang seperti itu karena dengan gotong royong semua tertolong.
Sehingga
salah satu cara untuk mengatasinya yah dengan menaikkan iuran. Mungkin banyak
yang bertanya-tanya, kenapa diperlukan penyesuaian iuran program JKN? Karena untuk
menjaga kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan kesehatan yang tepat waktu
dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial.
Besaran iuran yang sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar
perhitungan aktuaria, besar iuran PBPU Kelas 1 (K1) = Rp286.085, K2 = Rp184.617,
K3 = Rp137.221. Sesuai ketentuan, besaran iuran perlu direviu secara berkala maksimal
2 tahun sekali.
Walaupun
iuran naik tapi kelas 3 dari tahun 2014 tidak pernah pengalami kenaikkan sampai
sekarang. Untuk obat kelas 3 pun tidak ada perbedaan dengan kelas 1 dan 2,
hanya saja yang berbeda mungkin kamar perawatan apabila harus rawat inap.
Faktor
pertimbangan menetapkan iuran JKN :
- Kemampuan peserta membayar iuran
- Langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN
- Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan
- Kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan
- Gotong royong antar segmen
- Menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum
![]() |
Dok. BPJS Kesehatan |
Kabar
bahagianya lagi di tengah Covid-19 ini BPJS Kesehatan memberikan keringanan
bagi para peserta yang memiliki tunggakan. Misalnya tunggakan sampai 2tahun,
peserta hanya harus membayar 6bulan tunggakan saja dan kartu BPJS Kesehatan nya
sudah aktif kembali. Ini berlaku sampai dengan akhir 2021.
Adapun
manfaat JKN-KIS yaitu :
- Manfaat medis, berupa pelayanan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
- Manfaat non-medis, meliputi akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi untuk layanan rawat inap sesuai hak kelas perawatan peserta.
Komentar
Posting Komentar