Beberapa waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan rencana
kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Tapi ternyata
bukan hanya kenaikan iuran saja, BPJS pun memperbaiki sistem pelayanan nya. Salah
satunya yaitu dengan BPJS Kesehatan Jemput Bola yang merupakan program layanan
Mobile Custumer Service (MCS) Terintegrasi selama Bulan Desember 2019 dengan
layanan utama kemudahan turun kelas bagi peserta PBPU/BP, selain layanan
lainnya seperti pendaftaran, perubahan data, informasi dan pengaduan serta
pembayaran iuran (kerjasama dengan PPOB).
Menurut Ibu Dwi Asmariyati sebagai Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, Aktifitas Mobile Customer Service (MCS) dilaksanakan setiap
hari kerja maupun hari libur (sesuai kebutuhan) mulai tanggal 9 Desember 2019
dengan sasaran pasar,desa/kecamatan, faskes dan area Car Free Day/event. Jadi masyarakat
atau peserta JKN KIS hanya tinggal melihat informasi kapan dan dimana MCS
dilaksanakan tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Mobile Customer Service (MCS) sendiri merupakan kanal
layanan berupa mobil yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional
pelayanan peserta untuk pendaftaran, perubahan data, cetak kartu dan pemberian
informasi serta penanganan pengaduan. Bahkan waktu yang diperlukan untuk
perubahan data sangat cepat, apabila persyaratan sudah kita bawa hanya butuh
waktu sekitar 15-30 menit.
Tujuan MCS sendiri yaitu sebagai upaya untuk mendekatkan dan
meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan menggunakan konsep “Jemput
Bola” serta sebagai media promosi dan corporate brand kepada masyarakat luas.
MCS sendiri dilakukan di seluruh wilayah Indonesia bahkan menyasar ke wilayah
pedalaman yang akses nya masih susah dilewati. Contohnya di KC Manokwari, KC
Curup, KC Bukit Tinggi, KC Banjarmasin, KC Tulung Agung dan KC Samarinda.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Penyesuaian
Iuran JKN-KIS mulai 1 Januari 2020 bagi peserta PBPU/PU (Mandiri) disesuaikan
menjadi :
- Kelas I menjadi Rp 160.000 /orang/bulan
- Kelas II menjadi Rp 110.000 /orang/bulan
- Kelas III menjadi Rp 42.000 /orang/bulan
Nah pasti banyak yang agak keberatan dengan kenaikan iuran
ini dan banyak yang ingin turun kelas, untuk turun kelas sendiri tidak sulit
serta bisa dilakukan dimana pun, yaitu:
- Tanpa syarat minimal 1 tahun
- Tanpa persyaratan khusus
- Dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak
- Dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service dan Kantor Cabang/ Kabupaten/ Kota BPJS Kesehatan
Hanya dengan membawa kartu BPJS Kesehatan asli yang lama dan
kartu keluarga saja, bahkan tidak ada batasan untuk perpindahan perkelasnya. Pasti
banyak permintaan yang berpindah ke kelas III dan itu tidak dibatasi. Lebih
baik pindah kelas asal tetap bayar iuran daripada bertahan di Kelas yang
sebelumnya tapi tidak bayar iuran.
Bahkan untuk peserta JKN-KIS yang tidak aktif tapi tetap ingin
pindah kelas bisa loh tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu. Istilahnya
tunggakan bisa dipending tapi tetap harus dibayar yah. Nah saat turun kelas
hanya perlu membayar kelas yang kita inginkan. Benar-benar memudahkan para
pesertanya dengan MCS ini jadi kita tidak perlu datang ke kantor cabang untuk
melakukan turun kelas dan layanan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut tentang
jadwal kapan dan dimana MCS berada jangan lupa pantau terus media sosial BPJSKesehatan.
Klo jemput bola gini, bpjs bisa lebih optimal layani masyarakat
BalasHapusBenar sekali dan pastinya sangat memudahkan masyarakat
BalasHapus