NARKOTIKA!!!
Miris banget memang kalau kita mendengar pemberitaan tentang
barang haram yang satu ini, mulai dari rakyat kecil, artis bahkan pegawai rutan
pun bisa terkena barang haram ini. Untuk pencegahan barang yang bisa mematikan
ini diperlukan kesadaran dari diri sendiri dan dukungan dari keluarga,
masyarakat serta semua pihak.
Berbicara barang yang tidak ada manfaat nya ini membuatku
teringat akan masa lalu sepupuku yang sekarang sedang menjalani hukuman di
Lapas Narkotika Cipinang karena barang haram ini. Awalnya dia memakai Narkoba karena
ikut-ikutan oleh teman nya lama kelamaan bukan hanya memakai saja tapi dia pun
sempat mengedarkan nya, sampai suatu saat tertangkaplah oleh pihak kepolisian
dan harus direnggut kebebasan nya selama 5tahun di dalam jeruji besi.
Karena barang haram itulah semua yang dia miliki hilang
termasuk keluarga nya, istri dan anaknya menjauh ketika dia berada di dalam
tahanan. Tapi tentunya tidak ada sesuatu kejadian tanpa ada hikmahnya. Hikmah dia
menjalani kurungan penjara di Lapas Narkotika Cipinang ini, dia lebih memperdalam ilmu agama, yang
awalnya shalat aja sering di tinggalkan tapi sekarang di dalam lapas narkotika dia bisa
menjadi imam dan penghapal Al-Quran, Subhanallah.
Tapi tidak banyak orang yang sadar dan berubah ketika masuk
tahanan karena Narkoba, banyak juga yang sering diberitakan bahwa masih ada
peredaran barang haram ini di dalam tahanan, miris banget kan. Kok bisa yah di
dalam penjara yang notaben nya banyak petugas barang haram itu beredar kembali.
Apakah ada permainan juga di dalamnya?
Nah untuk menjawab semua itu kemarin, Rabu, 26 September
2018 BNN mengadakan diskusi publik bersama para rekan media dan blogger untuk
membahas B4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba). Menurut Ibu Dra. Sri Puguh Utami,M. Si Direktur Jenderal Pemasyarakat,
jumlah tahanan/narapidana kasus Narkotika di Indonesia sebanyak 111.848 orang
yang terdiri dari :
- Bandar / Pengedar : 67.003 orang
- Pengguna : 44.845 orang
Jumlah ini merupakan 45,0% dari total seluruh tahanan /
narapidana di Indonesia yang berjumlah 248.452 orang. Dalam hal ini BNN juga
melakukan kerjasama, antara lain :
- Nota kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada 27 April 2018
- Perjanjian kerjasama antara Deputi Rehabilitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, WBP dan Petugas Pemasyarakatan pada 23 Agustus 2018.
Karena para pengguna Narkotika selain di hokum dengan di masukkan
ke dalam lapas mereka juga sebaiknya di rehabilitasi agar kecanduan terhadap
barang haram ini dapat terobati. Program Rehabilitasi ada beberapa jenis, yaitu
:
- Rehabilitasi Medis : penanganan gawat darurat narkotika, detoksifikasi dan terapi simtomatik, terapi komorbiditas dan terapi rumatan – metadan
- Rehabilitasi Sosial : Criminon, therapeutic Community dan Intervensi Singkat.
- Pasca Rehabilitasi
Langkah-langkah yang dilakukan untuk menuju P4GN sendiri
antara lain :
- Mencegah / Menangkal masuknya Narkoba ke dalam Lapas / Rutan / Cab. Rutan / LPKA (Supply Reduction).
- Mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di dalam Lapas / Rutan / Cab. Rutan / LPKA.
![]() |
Pembicara di P4GN 📷 Uci |
Untuk penanganan sendiri P4GN di dalam Lapas / Rutan / Cab.
Rutan / LPKA adalah dengan penambahan sumber daya manusia petugas
pemasyarakatan sejumlah 14.739 orang serta pemberian sanksi tegas kepada
petugas yang ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di
lapas/rutan/cab.rutan/LPKA.
Sedangkan Kepala Devisi Pemasyarakatan melakukan :
- Kerjasama dengan Instansi Terkait ( Polisi, BNN, Dinkes )
- Mengaktifkan Satuan Petugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (satgas P4GN).
- Melakukan asistensi dan supervise secara terus menerus.
Tapi sebaiknya kita mencegah daripada mengobati karena
dampak dari Narkotika sendiri antara lain : Depresi, Semangat Terus, Halusinasi
dan Ketergantungan. Sedangkan langkah-langkah yang bisa kita lakukan untuk
pencegahan peredaran Narkotika, yaitu :
- Melakukan penggeledahan / razia / sidak
- Mengoptimalkan peran petugas P2U, pengamanan & intelijen
- Memaksimalkan penjagaan area rawan akses Narkoba
- Membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar
- Mengoptimalkan Sarana dan Prasarana Keamanan
Apabila semua sudah dilakukan dengan baik maka akan tercapai
target yang di ingingkan, antara lain :
- Terwujudnya Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA yang bebas dari peredaran Narkoba dan Handphone di setiap wilayah
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab setiap petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas
- Terlaksananya program pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana di setiap Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA serta tercapainya ketertiban penghuni dalam melaksanakan dan mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan.
Jadi mari sama-sama kita cegah peredaran Narkotika di dalam
Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA. Dan pastinya bagi kita mari bersama-sama menjauhi
barang haram yang tidak ada manfaat nya sama sekali.
Komentar
Posting Komentar