Masya Allah bersyukur banget kemarin Kamis, 24 November 2022 MamaWie mendapatkan kesempatan hadir dalam acara Sosialisasi Kampung Zakat. Acara yang diselenggarakan di asrama haji Pondok Gede ini kolaborasi Kementerian Agama, Baznas dan Laznas. Kita sudah tidak asing lagi pastinya dengan Baznas, “Pilihan Pertama Membayar Zakat, Lembanga Utama Menyejahterakan Umat”.
![]() |
Bersama rekan Blogger disarankan Sosialisasi Kampung Zakat 📷 grup wa |
Baznas sendiri merupakan lembaga pemerintah non structural yang
menjalankan tugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak/sedekah (ZIS),
dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) serta mengkordinasikan pengelolaan ZIS
dari seluruh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat se-Indonesia. Baznas menjalankan
tugas pengelolaan ZIS dan DSKL berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 dan
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014. Saat ini BAZNAS memiliki jaringan di
34 BAZNAS Provinsi dan 464 BAZNAS Kota/Kabupaten.
Pimpinan BAZNAS 2020-2025
- Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. – Ketua
- Mokhamad Mahdum, S.E., M.IDEc., Ak., C.PA., C.WM. – Wakil Ketua
- Ir. H. Nadratuzzaman Hosen, M. S. M.Ec., Ph. D. – Pimpinan
- Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si. – Pimpinan
- Prof. D.Phil. H. Kamarudin Amin, M.A. – Pimpinan
- Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec. – Pimpinan
- Kolonel (Purn) Drs. Nur Chamdani – Pimpinan
- Suminto Sastrosuwito, M.Sc., Ph.D. – Pimpinan
- Saidah Sakwan, MA – Pimpinan
- Achmad Sudrajat, Lc, MA – Pimpinan
- Dr. drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si – Pimpinan
Visi BAZNAS di 2025 " Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Ummat ". BAZNAS sudah tidak diragukan lagi pastinya untuk kita membayar zakat. Kita semakin tenang juga apabila pemberian bantuan untuk penerima zakat tepat salah satunya dengan di sosialisasikan nya kampung zakat ini.
![]() |
Sosialisasi Kampung Zakat |
Kampung Zakat merupakan program pemberdayaan desa tertinggal
melalui kerjasama antara Kementerian Agama RI dengan BAZNAS dan LAZNAS Serta
pemerintah setempat yang dananya bersumber dari zakat, infaq, sedekah dan dana
sosial keagamaan lainnya.
Kampung Zakat menurut SK Dirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun
2018 :
- Memberikan berbagai fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan untuk memperoleh hak dasarnya dan mengangkat harkat dan martabat umat yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
- Pembinaan masyarakat dibidang agama, kesehatan, wirausaha, dan mental dalam membentuk karakter masyarakat yang mandiri dan kreatif.
- Berbagi peran kepada stakeholders zakat dalam meningkatkan perekonomian mustahik (pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kebutuhan sembako tercukupi, pelayanan dan perlindungan sosial, pembinaan mental, dan membuka lapangan pekerja.
- Memberikan pembekalan melalui program pelatihan, pendampingan, penyuluhan, dan pembinaan secara berkelanjutan, sehingga mustahik yang terbantu dapat teratasi permasalahannya.
- Memberikan fasilitas terintegrasi bagi masyarakat miskin (mustahik) di satu kampung/desa di tiap provinsi dengan memberdayakan dana ZIS. Adapun kemudahan yang akan diterima seperti bantuan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, fasilitas dan sarana umum.
- Paling sedikit 150 KK dengan asumsi per KK terdiri dari 4 orang
- Potensi ekonomi daerah/lokasi belum berkembang
- Di wilayah daerah tertinggal
- Letak geografis tidak terlalu sulit atau mudah dijangkau
- Tingkat kesehatan masih rendah
- Menjadi usulan bersama Kantor Kementerian Agama Provinsi /
Kabupaten / Kota, BAZNAS Provinsi / Kabupaten / Kota, dan LAZ Provinsi /
Kabupaten
Titik kampung zakat
BAZNAS sendiri memiliki peran dalam program Kampung Zakat
Nasional yaitu :
- Memberikan supporting kepada Kampung Zakat Nasional melalui jaringan BAZNAS secara nasional yang terdiri dari : BAZNAS RI, 34 BAZNAS Provinsi dan 514 BAZNAS KAbupaten/Kota
- Kegiatan Kampung Zakat dikelola berbasis keummatan pada 5aspek : Pendidikan, Ekonomi, Dakwah dan Advokasi, Kemanusiaan, dan Kesehatan
- Menyediakan perangkat assessment – kaji dampak Program Kampung Zakat (Indeks Desa Zakat, Indeks Pendayagunaan Zakat, SROI. SLIA)
- Menyediakan SDM dan pendanaan pelaksanaan program Kampung Zakat Nasional dan bekerjasama dengan BUMDes
- Bersama Kementerian Agama sebagai leading sector Kampung Zakat Nasional dan berkoorinasi dengan Lembaga Amil Zakat Nasional untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan di lokasi Kampung Zakat
Perkembangan Kampung Zakat :
- Tahun 2018 – Program Kampung Zakat akan dilaksanakan di 7 lokasi di wilayah daerah tertinggal yang tersebar di 34 provinsi
- Tahun 2019 – Program Kampung Zakat akan dilaksanakan di 34
lokasi dengan rincian yaitu menjalan program di 7 lokasi yang telah berjalan
pada tahun 2018 dan menambah 20 lokasi pada tahun 2019
Dengan dibentuknya Kampung Zakat ini kita jadi makin paham penyaluran zakat dan sedekah kita kemana. Makin yakin untuk berzakat di BAZNAS.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” Q.S At-Taubah ayat 103. Yuk bersama kita bersihkan harta
dengan berzakat di BAZNAS karena percayalah sedikit harta yang kita keluarkan
bisa berarti besar bagi mereka yang membutuhkan.
Komentar
Posting Komentar