Beberapa waktu lalu MamaWie sempat membahas tentang layanan “JEMPUTBOLA” dari BPJS Kesehatan. Ternyata bukan hanya itu saja, ada juga sekarang
layanan BPJS SATU untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Dengan
adanya peningkatan kualitas layanan dari BPJS Kesehatan ini bertujuan agar
peserta merasa puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
Dengan penyesuaian iuran pada awal tahun 2020 nanti
diharapkan kondisi keuangan faskes membaik, kualitas layanan meningkat dan
peserta puas. Apa itu BPJS SATU? BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu yaitu
optimalisasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) RS dengan
rebranding pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi
dengan pengelolaan informasi dan pengaduan Rumah Sakit. BPJS SATU sudah mulai
diplementasikan mulai tanggal 09 Desember 2019 kemarin, petugas BPJS SATU
menggunakan baju khusus yaitu rompi berwarna kuning, ini berguna agar peserta
lebih mudah mengenali petugas BPJS SATU.
Layanan BPJS SATU meliputi :
- Pemberian Informasi
- Penanganan Pengaduan
- Pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta PBPU dan PPU
- Denda Pelayanan
- Pengecekan Status Kepersertaan
Jadi bagi para peserta yang bingung akan pelayanan BPJS di
Rumah Sakit bisa mendatangi para petugas BPJS SATU yang berompi kuning untuk
bertanya atau bahkan malah petugas BPJS SATU yang akan mendatangi peserta dan
bertanya adakah yang bisa dibantu? Karena menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, setiap pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hak
dan kewajiban pasien dan mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
(Pasal 32 ayat 1 butir b dan f).
Menurut Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
berbunyi :
- Peserta berhak untuk mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan secara menyeluruh menyangkut hak dan kewajiban peserta/Fasilitas Kesehatan/BPJS Kesehatan, dan mekanisme pelayanan di Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan wajib menyediakan unit pengaduan yang dikelola secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya BPJS SATU ini pasti akan sangat membantu para
peserta JKN-KIS karena tugas Staf PPP di Rumah Sakit sendiri antara lain :
- Memberikan layanan informasi dan pengaduan peserta di Rumah Sakit baik secara langsung maupun melalui petugas RS
- Melakukan customer visit kepada peserta JKN-KIS dan meminta feedback kepuasan peserta melalui format berbasis digital (dilakukan dengan metode sampling). Melakukan customer visit kepada peserta yang menyampaikan pengaduan
- Melakukan Sosialisasi kepada petugas RS terkait kebijakan dan Regulasi kepesertaan peserta JKN-KIS
- Melakukan koordinasi dengan petugas RS maupun kantor cabang dalam penanganan pengaduan peserta
- Memonitor eskalasi permintaan informasi atau pengaduan dari dan untuk Kantor Cabang melalui aplikasi SIPP
BPJS SATU ini ada di Rumah Sakit sesuai dengan jam kerja
mulai pukul 07.00 sampai pukul 17.00 tapi setelah itu kita bisa tetap bertanya
atau minta bantuan BPJS SATU dengan menghubungi melalui sambungan telfon yang
pasti akan dibantu. Jadi bukan hanya penyesuaian iuran saja tapi juga
peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan untuk para peserta.
Yuk kenali para petugas BPJS SATU berompi kuning di Rumah
Sakit yang siap membantu para peserta JKN-KIS dengan ramah. Jadi makin bangga
sebagai peserta JKN-KIS MamaWie dengan peningkatan pelayanan ini.
Komentar
Posting Komentar