Tidak terasa bahwa bulan Ramadhan telah memasuki hari ke 20,
rasanya baru kemarin Mama Wie bangunin abang Al untuk sahur pertama eh sekarang
sudah memasuki penghujung Ramadhan. Pada penghujung Ramadhan seperti saat ini
mengingatkan Mama Wie dengan Alm Papa yang biasanya selalu mengingatkan kami
sekeluarga untuk tidak lupa akan kewajiban kita sebagai umat islam yaitu
membayar zakat fitrah. Waktu Mama Wie belum menikah dan masih tinggal di rumah
orang tua, Alm Papa selalu menyiapkan 3,5 liter beras untuk dibagikan kepada
para janda yang berada disekitaran rumah. Alm Papa selalu memerintahkan
anak-anaknya untuk menyerahkan sendiri zakat fitrah tersebut kepada para janda.
Kebiasaan itulah yang sampai saat ini selalu Mama Wie ingat dan akan terus Mama
Wie aplikasikan kepada abang Al.
Sebelumnya, Mama Wie akan menjelaskan dulu apasih sebenernya
zakat itu.
Zakat adalah salah satu kewajiban umat islam yang memiliki
dampak besar bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk perkembangan bangsa
(ekonomi/sosial/pendidikan, dsb).
Jenis-jenis Zakat
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5
liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti
beras, gandum dan sejenisnya.
- Zakat Maal (harta)
Berbeda dengan Zakat Fitrah, Zakat Maal adalah zakat harta
yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu
pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang
tahun ketika syarat zakat terpenuhi tidak seperti zakat fitrah yang hanya
dikeluarkan ketika Ramadhan.
Zakat jenis ini yang akhirnya melahirkan banyak jenis zakat
diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil
laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan
lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah salah
satu cara membersihkan harta yang dikenakan pada setiap pekerjaan yang memiliki
penghasilan berupa uang yang telah mencapai nisabnya. Menurut Ibnu Abbas, Ibnu
Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka
mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap
kali didapatkan.
Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat penghasilan ini juga
termasuk wajib dikeluarkan karena jenis zakat ini merupakan qiyas atau analogi
dari zakat harta.
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda,
namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Nishab
zakat penghasilan setara dengan 653kg gabah (Harga Gabah Rp 5.600,-/kg) atau
sebanyak 2,5% dari setiap penghasilan yang telah kita terima.
Berikut contoh
kasus dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan sesuai dengan fiqih
zakat.
Jika seorang karyawan Muslim memiliki penghasilan sebesar Rp
3.800.000,-/bulan maka seperti ini perhitungannya :
Qiyas (disamakan) dengan 653kg gabah (harga Gabah Rp
5.600,-/kg)
Nishab = 653 x 5.600 = Rp 3.656.800,-
Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka
perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :
2,5% x Rp 3.800.000,- = Rp 95.000,- setiap bulan.
Jujur Mama Wie merupakan orang awam dalam ilmu seperti
diatas, tetapi dengan keinginan untuk memperoleh informasi sangat tinggi maka
Mama Wie mendapatkan edukasi zakat di https://zakat.or.id
. Pada era digital yang semakin mudah seperti sekarang ini, banyak sekali
platform-platform untuk membayar zakat. Salah satunya kita dapan membayarkan
kewajiban zakat kita di kanal donasi Dompet Dhuafa.
Inget teman-teman, berzakat itu sangat nikmat. Dengan berzakat
kita bisa membersihkan harta, meringankan beban, memperluas pintu rezeki, dsb. Jadi,
jangan lupa berzakat yaa. #JanganTakutBerzakat
Komentar
Posting Komentar