Sebagian peserta JKN-KIS yang sering ke rumah sakit pasti sudah tahu kalau BPJS Kesehatan ini memperbaiki system nya
dengan mencoba rujukan online. Seperti yang sudah aku bahas di Rujukan OnlineFase ke-1 dan Rujukan Online Fase ke-2.
Setelah memasuki rujukan online fase ke-2 kemarin tepatnya
tanggal 02 Oktober 2018 BPJS Kesehatan mengundang blogger dan media untuk
menyampaikan kelanjutan rujukan online ini yang harusnya sudah memasuki fase
ke-3 ini.
BPJS Kesehatan sendiri ternyata memperpanjang masa ujicoba
rujukan online sampai tanggal 15 Oktober 2018 mendatang. Perpanjangan masa
ujicoba ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis
digital tersebut di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh
peserta itu sendiri.
Sistem rujukan online sendiri diharapkan dapat memberikan
kemudahan dan kepastian layanan kesehatan bagi peserta yang memerlukan rujukan
ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta mengurangi
antrian di rumah sakit. Karena dengan rujukan online kita bisa datang sesuai
jam yang tertera di surat rujukan online.
Menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS
Kesehatan Arief Syaefudin, “Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase
ujicoba penerapan rujukan online ini, masih ada beberapa hal yang perlu
disempurnakan, antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian
data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih
perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta
JKN_KIS.”
Adanya anggapan bahwa dengan rujukan online berdampak pada
berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun kelas A secara
signifikan itu kurang tepat karena sebenarnya memang ada pergeseran distribusi
pelayanan antar kelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar hanya
sekitar 3-4% saja.
Bahkan sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan
bagi mereka peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan
rujukan kelas B dan kelas A, selama itu sesuai dengan kebutuhan medisnya. Misalnya
saja pada pasien dengan kondisi-kondisi khusus seperti gagal ginjal
(hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta,
TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun
berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.
“Hal lain yang kami jaga dalam implementasi system rujukan
online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani
dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan
yang diberikan,” tegas Budi.
Sistem rujukan online ini bisa diterima oleh masyarakat dan
berjalan sesuai harapan maka BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi
melalui berbagai kenal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS dan
fasilitas kesehatan mitra. Karena apabila peserta sudah mengerti dan menjalani
rujukan online ini akan sangat memudahkan dan membantu semua pihak mulai dari
peserta sampai dengan fasilitas kesehatan.
Untuk data sendiri sampai dengan 28 September 2018 terdapat
202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta
JKN-KIS termasuk aku dan keluarga besar. Bahkan untuk memberikan pelayanan terhadap
peserta itu sendiri, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 22.634 Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.441 rumah sakit (termasuk di dalamnya
klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar