Assalamualaikum teman...
Beberapa waktu yang lalu, aku dan beberapa teman blogger berkesempatan untuk ikut hadir dalam Focus Group Discussion yang membahas soal pentingnya payung hukum Koperasi kelola TPI di Kementrian koperasi dan UKM. Kenapa hal ini begitu penting untuk dibahas dalam forum seperti ini, karena dengan adanya payung hukum tersebut diharapkan para nelayan dapat lebih sejahtera pastinya.
Jadi dulu tuh Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh koperasi perikanan pernah mengalami masa kejayaan pada tahun 1997. Saat itu diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tentang penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.Sayangnya kebijakan tersebut hilang (tidak) berlaku lagi seiring berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya dilakukan oleh koperasi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dari 144 koperasi perikanan penyelenggara pelelangan ikan di pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI, sisanya 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI dan ini berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan, yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM atas permintaan nelayan anggota Koperasi Perikanan ingin dalam reformasi total koperasi perikanan, untuk mengembalikan pengelenggaraan pelelangan ikan kepada koperasi perikanan.
Karena itu, perlu payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Bahkan Kemenkop dan UKM bersama kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Tujuan penyusunan payung hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan reformasi koperasi perikanan melalui pemberdayaan koperasi perikanan.
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga jugatelah menyurati Presiden Jokowi tertanggal 18 Juli 2017 perihal permohonan ijin prakarsa rancangan Perpres dimaksud. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat awal di kantor Sekretariat Kabinet tanggal 25 Juli 2017 dihadiri stakeholders dari Kemenkop dan UKM, KKP, dan Kemendagri.
Belum lama ini Kemenkop dan UKM bersama perwakilan Sekretariat Kabinet mengunjungi tiga koperasi perikanan, yakni KUD Mino Saroyo di Cilacap, KUD Karya Mina di Tegal, dan KUD Sarono Mino di Pati. Hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan Seskab Pramono Anung, bahwa koperasi perikanan dapat dikembalikan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
Ketua KUD Mino Saroyo Untung Jayanto mengatakan penyelenggaraan TPI oleh koperasi telah membuktikan adanya peningkatan hasil lelang. Sejak TPI Cilacap dikelola KUD Mino Saroyo mulai 2010, hasil lelang meningkat dari tahun ke tahun. Jika tahun 2009, saat TPI dikelola Pemda Cilacap hasilnya hanya mencapai Rp22 miliar, namun sejak 2010 hasil lelang meningkat drastis. Tercatat tahun 2014 mencapai Rp70 miliar, tahun 2016 hasil lelang sebesar Rp45 miliar tetapi tahun 2017 melonjak lagi menjadi Rp75 miliar.
Dia menegaskan kemanfaatan TPI setelah dikelola KUD dirasakan anggota sangat besar. Tidak hanya soal jaminan harga ikan, tapi juga iuran lelang dikembalikan kepada anggota. Dia mencontohkan, KUD Mino Saroyo memberikan dana sosial jika ada anggota yang mengalami musibah saat melaut atau anggota memiliki simpanan yang dapat diambil saat paceklik dan juga memberikan kredit bagi nelayan yang hendak mengambil alat-alat produksi. Hal ini, diakui, sangat membantu nelayan dan mendorong nelayan semangat melaut.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono dan sekaligus nelayan anggota KUD Mina Sumitra di Indramayu menegaskan TPI memiliki banyak fungsi, bukan semata berfungsi menarik restribusi lelang untuk pendapatan asli daerah, tetapi mempunyai kekuatan untuk menghadirkan harga ikan yang wajar bagi nelayan. TPI juga menjadi pusat informasi dan wadah komunikasi dan koordinasi semua stakeholder bidang perikanan dan sebagai wahana pendidikan dan pelatihan nelayan secara tidak langsung.
Lebih penting lagi, TPI menjadi Pusat Data Produksi Perikanan yang bisa diintegrasikan dengan Sistem Logistik Ikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 31/2014 Jo UU No.45/2009 tentang Perikanan serta Database jumlah kapal perikanan dan luasan area tambak serta jumlah pelaku usaha di bidang perikanan.
Karena itu, Ono menegaskan agar TPI dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, perlu diatur kewenangan pemerintah untuk mendorong koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
![]() |
Aku dan beberapa teman blogger |
Beberapa waktu yang lalu, aku dan beberapa teman blogger berkesempatan untuk ikut hadir dalam Focus Group Discussion yang membahas soal pentingnya payung hukum Koperasi kelola TPI di Kementrian koperasi dan UKM. Kenapa hal ini begitu penting untuk dibahas dalam forum seperti ini, karena dengan adanya payung hukum tersebut diharapkan para nelayan dapat lebih sejahtera pastinya.
Jadi dulu tuh Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh koperasi perikanan pernah mengalami masa kejayaan pada tahun 1997. Saat itu diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tentang penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.Sayangnya kebijakan tersebut hilang (tidak) berlaku lagi seiring berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya dilakukan oleh koperasi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dari 144 koperasi perikanan penyelenggara pelelangan ikan di pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI, sisanya 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI dan ini berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan, yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM atas permintaan nelayan anggota Koperasi Perikanan ingin dalam reformasi total koperasi perikanan, untuk mengembalikan pengelenggaraan pelelangan ikan kepada koperasi perikanan.
![]() |
Narasumber yang hadir |
Karena itu, perlu payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Bahkan Kemenkop dan UKM bersama kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Tujuan penyusunan payung hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan reformasi koperasi perikanan melalui pemberdayaan koperasi perikanan.
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga jugatelah menyurati Presiden Jokowi tertanggal 18 Juli 2017 perihal permohonan ijin prakarsa rancangan Perpres dimaksud. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat awal di kantor Sekretariat Kabinet tanggal 25 Juli 2017 dihadiri stakeholders dari Kemenkop dan UKM, KKP, dan Kemendagri.
Belum lama ini Kemenkop dan UKM bersama perwakilan Sekretariat Kabinet mengunjungi tiga koperasi perikanan, yakni KUD Mino Saroyo di Cilacap, KUD Karya Mina di Tegal, dan KUD Sarono Mino di Pati. Hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan Seskab Pramono Anung, bahwa koperasi perikanan dapat dikembalikan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
Ketua KUD Mino Saroyo Untung Jayanto mengatakan penyelenggaraan TPI oleh koperasi telah membuktikan adanya peningkatan hasil lelang. Sejak TPI Cilacap dikelola KUD Mino Saroyo mulai 2010, hasil lelang meningkat dari tahun ke tahun. Jika tahun 2009, saat TPI dikelola Pemda Cilacap hasilnya hanya mencapai Rp22 miliar, namun sejak 2010 hasil lelang meningkat drastis. Tercatat tahun 2014 mencapai Rp70 miliar, tahun 2016 hasil lelang sebesar Rp45 miliar tetapi tahun 2017 melonjak lagi menjadi Rp75 miliar.
Dia menegaskan kemanfaatan TPI setelah dikelola KUD dirasakan anggota sangat besar. Tidak hanya soal jaminan harga ikan, tapi juga iuran lelang dikembalikan kepada anggota. Dia mencontohkan, KUD Mino Saroyo memberikan dana sosial jika ada anggota yang mengalami musibah saat melaut atau anggota memiliki simpanan yang dapat diambil saat paceklik dan juga memberikan kredit bagi nelayan yang hendak mengambil alat-alat produksi. Hal ini, diakui, sangat membantu nelayan dan mendorong nelayan semangat melaut.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono dan sekaligus nelayan anggota KUD Mina Sumitra di Indramayu menegaskan TPI memiliki banyak fungsi, bukan semata berfungsi menarik restribusi lelang untuk pendapatan asli daerah, tetapi mempunyai kekuatan untuk menghadirkan harga ikan yang wajar bagi nelayan. TPI juga menjadi pusat informasi dan wadah komunikasi dan koordinasi semua stakeholder bidang perikanan dan sebagai wahana pendidikan dan pelatihan nelayan secara tidak langsung.
Lebih penting lagi, TPI menjadi Pusat Data Produksi Perikanan yang bisa diintegrasikan dengan Sistem Logistik Ikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 31/2014 Jo UU No.45/2009 tentang Perikanan serta Database jumlah kapal perikanan dan luasan area tambak serta jumlah pelaku usaha di bidang perikanan.
Karena itu, Ono menegaskan agar TPI dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, perlu diatur kewenangan pemerintah untuk mendorong koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
Mbaaaa, kenapa pembahasannya berattt hihihi. Tapi bagus banget sih kalau pemerintah menggandeng blogger juga untuk hal - hal spt ini, jadi wawasan kita makin luas ya mba.
BalasHapus